2. Sistem Ekonomi Liberal/Kapitalisme
Sistem ekonomi ini membebaskan
segala macam bentuk kegiatan ekonomi. Pemerintah tidak ada urusan dengan
kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh rakyat. Mereka semua mendapatkan hak
yang sama untuk berkreativitas. Tak ada pelarangan.
3.Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi yang merupakan kombinasi dari dua
sistem ekonomi sebelumnya, yaitu komunis dan liberal. Rakyat memiliki hak untuk
berkreativitas, namun demikian pemerintah juga tetap berperan dalam mengatur
jalannya kegiatan ekonomi.
Indoesia
termasuk negara yang menganut sistem ekonomi campuran. perwujudannya
berasal dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan
kegotongroyongan dari, oleh dan untuk rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan
pemerintah.
Dari
awal Indonesia merdeka,setiap pergantian presiden sudah terlalu banyak
kebijakan - kebijakan ekonomi yang dibuat demi membangun perekonomian
Indonesia. Ambil contoh keadaan ekonomi di era reformasi. Tahun 1998 menjadi
tahun krisis moneter bagi bangsa Indonesia. Dimana saat itu mahasiswa
menyuarakan aspirasinya untuk melengserkan Bapak Soeharto karena diaanggap
merugikan negara.
Tahun
2014 Indonesia kembali melakukan pemilihan presiden dan wakil presiden. Jokowi
dan Jusuf Kalla terpilih sebagai presiden Indonesia ke-7. Berbagai kebijakan
baru yang telah ditetapkan pemerintahan Jokowi untuk mendorong pertumubuhan perekonomian
Indonesia saat ini.
Presiden
mengeluarkan paket kebijakan ekonomi yang diharapkan mampu untuk untuk
mendongkrak laju perekonomian di Indonesia. Adapun paket kebijakan ekonomi yang
dibuat Presiden jokowi sampai saat ini terdapat 2 tahap kebijakan sebagai
berikut.
Kebijakan
ekonomi Tahap 1
Presiden
Jokowi
1. Penguatan pembiayan ekspor melalui National
Interest Account.
Peraturan
Menteri Keuangan tentang Penugasan Kepala Lembaga Pembiayaan Ekspor Nasional,
deregulasinya penerbitan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pembentukan Komite
Penugasan Khusus Ekspor.
Komite ini yang
anggotanya berasal dari beberapa kementerian/lembaga, menurut Menko
Perekonomian, akan bertugas memastikan pelaksanaan National Interest
Account berjalan efektif. Proyek yang terpilih harus memenuhi
kriteria, ada 6246 kriteria.
2. Penetapan
harga gas untuk industri tertentu di dalam negeri.
3. Kebijakan
pengembangan kawasan industri
4. Kebijakan
memperkuat fungsi ekonomi koperasi
5. Kebijakan
simplikasi perizinan perdagangan.
6. Kebijakan
simplifikasi visa kunjungan dan aturan pariwisata.
7. Kebijakan
elpiji untuk nelayan.
Adanya
konverter yang mengefisienkan penggunaan biaya yang digunakan oleh nelayan.
Manfaat yang bisa diperoleh, menurut Menko Perekonomian Darmin Nasution,
apabila sekali melaut nelayan kecil membutuhkan solar sampai dengan 30 liter
dengan biaya bahan bakar Rp6.900/liter, akan hemat sebesar Rp144.900.
“Artinya dengan
modal solar Rp62.100, nelayan mendapatkan 10 kg ikan dengan asumsi seharga
Rp20.000/kg, maka nelayan memperoleh keuntungan tambahan dibanding sebelumnya
sebesar Rp137.900. Kebijakan ini tetu akan meningkatkan produksi ikan tangkap
nasional, sekaligus memperbaiki kesejahteraan nelayan,” terang Darmin.
8. Stabilitas
harga komiditi pangan
9. Melindungi
masyarakat berpendapatan rendah dan menggerakkan ekonomi pedesaan.
10. Pemberian Raskin atau Beras Kesejahteraan untuk bulan
ke-13 dan ke-14.
Kebijakan ekonomi Tahap 2
1. Kemudahan Layanan Investasi 3 Jam
Untuk menarik penanaman modal, terobosan kebijakan yang akan dilakukan adalah
memberikan layanan cepat dalam bentuk pemberian izin investasi dalam waktu tiga
jam di Kawasan Industri. Dengan mengantongi izin tersebut, investor sudah bisa
langsung melakukan kegiatan investasi. Regulasi yang dibutuhkan untuk layanan
cepat investasi 3 jam ini adalah Peraturan Kepala BKPM dan Peraturan Pemerintah
mengenai Kawasan Industri serta Peraturan Menteri Keuangan.
2. Pengurusan Tax Allowance dan Tax
Holiday Lebih Cepat
Tax holiday adalah
pembebasan pajak yang diberikan kepada perusahaan yang baru dibangun pada
sebuah negara dalam periode tertentu. Sedangkantax allowance adalah
pengurangan pajak yang dihitung berdasarkan besar jumlah investasi yang
ditanamkan.
Setelah dalam 25 hari syarat dan aplikasi dipenuhi, pemerintah mengantongi
keputusan bahwa investasi tersebut dapat menerima tax allowance atau tidak.
Sedangkan untuk tax holiday, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memutuskan
pengesahannya maksimun 45 hari setelah semua persyaratan dipenuhi.
3. Pemerintah
Tak Pungut PPN Untuk Alat Transportasi
Peraturan
Pemerintah nomor 69 tahun 2015 tentang impor dan penyerahan alat angkutan
tertentu dan penyerahan jasa kena pajak, terkait angkutan tertentu yang tidak
dipungut PPN. Pemerintah akan memberikan insentif berupa tidak memungut PPN
untuk beberapa alat transportasi, terutama adalah galangan kapal, kereta api,
pesawat, dan termasuk suku cadangnya
4. Insentif fasilitas di Kawasan Pusat Logistik Berikat
Dengan adanya pusat logistik, maka perusahaan manufaktur tidak perlu impor dan
tidak perlu mengambil barang dari luar negeri karena cukup mengambil dari
gudang berikat. Rencananya hingga menjelang akhir tahun akan ada dua pusat
logistik berikat yang siap beroperasi, yakni di Cikarang terkait sektor
manufaktur dan di Merak terkait BBM.
5. Insentif pengurangan pajak bunga deposito
Insentif ini berlaku terutama eksportir yang berkewajiban melaporkan devisa
hasil ekspor (DHE) ke Bank Indonesia. DHE disimpan dalam bentuk deposito 1
bulan, tarifnya akan diturunkan 10 persen, 3 bulan maka menjadi 7,5 persen, 6
bulan menjadi 2,5 persen dan di atas 6 bulan 0 persen. Jika dikonvert ke
rupiah, maka tarifnya 1 bulan 7,5 persen, 3 bulan 5 persen, dan 6 bulan
langsung 0 persen.
6. Perampingan Izin Sektor Kehutanan
Izin untuk keperluan investasi dan produktif sektor kehutanan akan berlangsung
lebih cepat. Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan
sebanyak 14 izin. Dalam paket kebijakan tahap dua, proses izin dirampingkan
menjadi 6 izin . Perampingan ini melibatkan revisi 9 peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kebijakan ekonomi Tahap 3
1.
Penurunan
harga BBM, listrik dan gas
BBM
– Harga avtur, LPG 12 kg, Pertamax, dan
Pertalite efektif turun sejak 1 Oktober 2015.
– Harga solar turun Rp 200 per liter baik untuk
solar bersubsidi ataupun non-subsidi. Dengan penurunan ini, harga eceran solar
bersubsidi akan menjadi Rp 6.700 per liter. Penurunan harga solar ini berlaku 3
hari sejak pengumuman ini.
– Harga BBM jenis premium tetap alias tidak
berubah, yakni Rp 7.400 per liter di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) dan Rp
7.300 per liter (di luar Jamali).
Listrik
– Tarif listrik untuk pelanggan industri I3 dan
I4 akan turun mengikuti turunnya harga minyak bumi (automatic tariff
adjustment).
– Diskon tarif hingga 30 persen untuk pemakaian
listrik mulai tengah malam pukul 23.00 hingga pagi hari pukul 08.00, pada saat
beban sistem ketenagalistrikan rendah.
– Penundaan pembayaran tagihan rekening listrik
hingga 60 persen dari tagihan selama setahun dan melunasi 40 persen sisanya
secara angsuran pada bulan ke-13, khusus untuk industri padat karya.
Gas
– Harga gas untuk pabrik dari lapangan gas
ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk, yakni sebesar 7
dollar AS million metric british thermal unit (MMBTU).
– Harga gas untuk industri lainnya (seperti
petrokimia dan keramik) akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri
masing-masing. Penurunan harga gas dimungkinkan dengan melakukan efisiensi pada
sistem distribusi gas serta pengurangan penerimaan negara atau PNBP gas. Meski
demikian, penurunan harga gas ini tidak akan memengaruhi besaran penerimaan
yang menjadi bagian perusahaan gas yang berkontrak kerja sama.
– Penurunan harga gas untuk industri tersebut
akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2016.
2.
Perluasan
penerima KUR
Setelah menurunkan tingkat bunga KUR dari
sekitar 22 persen menjadi 12 persen pada paket kebijakan ekonomi tahap III ini,
pemerintah memperluas penerima KUR. Kini keluarga yang memiliki penghasilan
tetap atau pegawai dapat menerima KUR untuk dipergunakan dalam sektor usaha
produktif.
3.
Penyederhanaan
izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal
Dalam rangka menunjang perekonomian di bidang
pertanahan, Kementerian ATR akan revisi peraturan menteri nomor 2 tahun 2015
tentang standar pelayanan dan pengaturan agraria. Isinya itu menyangkut
pemberian hak atas tanah, jhususnya hak guna usaha (HGU). Selain pemberian hak,
perpanjangan hak dan pembaharuan hak juga akan disederhanakan menjadi waktu
pelayanannya lebih pendek.
Kebijakan ekonomi Tahap 4
1. Kebijakan pengupahan
yang adil, sederhana dan terproyeksi
Pengupahan dengan sistem formula, sehingga upah dipastikan
naik setiap tahun mengikuti tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
2. Kebijakan Kredit Usaha
Rakyat (KUR) yang lebih murah dan luas.
Untuk mendorong gerak roda ekonomi masyarakat, pemerintah
memberikan subsidi bunga yang lebih besar bagi KUR, dengan melakukan Perubahan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2015
Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat antara lain mengatur perluasan
KUR. Dengan adanya perubahan ini, maka pemerintah bermaksud mendorong
peningkatan dan perluasan akses usaha mikro, kecil, dan menengah sektor usaha
produktif kepada pembiayaan lembaga keuangan dan dalam jangka menengah
meningkatkan inklusi finansial, yang saat ini masih relatif rendah dibanding
negara-negara tetangga.
3. Kebijakan Kredit Usaha
Kecil Menengah (UKM) untuk ekspor guna mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK).
Kebijakan yang diberikan pemerintah adalah pemberian pinjaman
modal dengan bunga rendah. Tujuannya adalah untuk mendorong ekspor berpihak
kepada UKM, menjaga agar para pekerja tidak mengalami PHK.
Kebijakan ekonomi tahap 5
1. Diskon
tarif pajak penghasilan (PPh) untuk perusahaan yang melakukan
revaluasiasset.
Selama ini perusahaan yang melakukan revaluasi asset
dikenakan tariff pajak sebesar10%. Pada paket jilid V diberikan insentif
sebesar
v Revaluasi
asset hingga 31 Desember 2015, tariff PPh 3% dari selisih asset.
v Revaluasi
asset 1 januari hingga 30 Juni 2016, tariff PPh 4%3.
v Revaluasi
asset 1 Juli hingga 31 Desember 2016, tariff PPh 6%
Keuntungan revaluasi asset bagi perusahaan:
v Dengan
melakukan revaluasi asset nilai asset perusahaan akan naik.
v Selisih
nilai asset bias digunakan untuk menambah modal usaha danekspansi. Keuangan
korporasi juga akan semakin membaik.
2. Penghapusan
pajak berganda untuk kontrak kolektif dan investasi real estate (DIRE)/Real
Estate Investment Trust (REIT)
-DIRE adalah kontrak investasi kolektif (KIK) mirip
reksadana. DIRE jugamenggunakan istilah nilai kativa bersih (NAB).
-DIRE khusus menempatkan dana pada asset dasar berupa
property. Melalui produkDIRE, investor bias memiliki property fisik tanpa harus
membeli secara langsung.
-Di Indonesia, DIRE masih mengenakan PPh 5% terhadap
perusahaan penghimpunasset (SPV) dan perusahaan penerbit DIRE. Pajak
lainnya adalah Bea perolehan hakatas tanah dan bangunan 5%. Di Singapura
DIRE bebas pajak.
-Di Indonesia, baru satu perusahaan yang menerbitkan DIRE
yaitu Ciptadana AssetManagement yang diluncurkan pada 12 Januari 2012.
Paket kebijakan ekonomi Tahap 6
1. Insentif
pajak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Menggerakan kawasan
di wilayah pinggiran melalaui pengembangan KEK. KEK merupakan kawasan dengan
batas tertentu yang tercakup dalam wilayah hukum RI yang ditetapkakn untuk
menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. KEK
dibentuk untuk membuat lingkungan kondusif bagi aktivitas investasi, ekspor,dan
perdagangan guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi.
2. Perizinan
impor bahan baku obat
-
Waktu perizinan dipangkas hanya 342
menit / 5,7 jam
-
Proses cepat(paperless) perizinaan
impor bahan baku obat
3. Regulasi
sumber daya air
- Menyusun rancangan peratauran Pemerintah tentang
Pengusahaan Sumber Daya Air(RPP Pengusaha SDA)
-Menyusun RPP tentang Sistem Penyediaan Air Minum (RPP SPAM)
-Memastikan bahwa badan usaha swasta tidak menguasai
keseluruhan sub system penyelenggaraan SPAM
-Badan usaha swasta melakukan penyediaan
air minum untuk memenuhi kebutuhansendiri
6 paket kebijakan yang dibuat pemerintahan Jokowi direspon
postif oleh pasar. Terobosan-terobasan yang dibuat cukup membuat ekonomi
Indonesia ditingkat yang cukup aman pada saat terjadi gejolak dipasar keuangan.
Banyaknya pemangkasan anggaran dengan memotong izin untuk
membuka usaha,diharapkan akan meminimlkan kesulitan ekonomi dan PHK besar –
besaran. Melihat fakta Indeks Harga Saham
Gabungan (IHSG) bergerak naik semakin memperlihatkan keberhasilan
kebijakan tersebut. tekanan atas
nilai tukar rupiah juga memacu pertumbuhan ekonomi dengan menarik Devisa Hasil
Ekspor (DHE) ke bank dalam negeri. Karena kebijakan – kebijakan ekonomi yang
dibuat lebih kepada memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan pebisnis dan
hanya kebijakan tahap 4 saja yang mengatur tentang upah buruh yang kebijakannya
dirasakan langsng oleh masyarakat. Walaupun beberapa kebijakan yang dibuat bukan
kebijakan jangka pendek sehingga tidak bisa langsung dirasakan manfaatnya. Tapi
pemerintah terus membangun inovasi kebijakan yang nantinya akan lebih efisien dan
segera dapat dirasakan oleh masyarakat menengah kebawah.