Sabtu, 23 April 2016

Perekonomian Indonesia Di Era Jokowi

Indonesia menganut sistem ekonomi demokrasi ekonomi, yang bearti sistem ekonomi yang harus berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh dan untuk rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Di dunia ini sistem ekonomi terbagi atas 3 sistem yaitu   

 1. Sistem Ekonomi Sosialis/Komunis.
Sistem ekonomi ini menjadikan pemerintah sebagai pusat dari segala macam kegiatan ekonomi. Segala macam kegiatan ekonomi masyarakat diatur oleh pusat, bahkan mengenai hak milik pribadi pun pemerintah pusatlah yang mengatur.

  2. Sistem Ekonomi Liberal/Kapitalisme

Sistem ekonomi ini membebaskan segala macam bentuk kegiatan ekonomi. Pemerintah tidak ada urusan dengan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh rakyat. Mereka semua mendapatkan hak yang sama untuk berkreativitas. Tak ada pelarangan.

3.Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi yang merupakan kombinasi dari dua sistem ekonomi sebelumnya, yaitu komunis dan liberal. Rakyat memiliki hak untuk berkreativitas, namun demikian pemerintah juga tetap berperan dalam mengatur jalannya kegiatan ekonomi.
Indoesia termasuk negara yang menganut sistem ekonomi campuran. perwujudannya berasal dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh dan untuk rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Dari awal Indonesia merdeka,setiap pergantian presiden sudah terlalu banyak kebijakan - kebijakan ekonomi yang dibuat demi membangun perekonomian Indonesia. Ambil contoh keadaan ekonomi di era reformasi. Tahun 1998 menjadi tahun krisis moneter bagi bangsa Indonesia. Dimana saat itu mahasiswa menyuarakan aspirasinya untuk melengserkan Bapak Soeharto karena diaanggap merugikan negara.
Tahun 2014 Indonesia kembali melakukan pemilihan presiden dan wakil presiden. Jokowi dan Jusuf Kalla terpilih sebagai presiden Indonesia ke-7. Berbagai kebijakan baru yang telah ditetapkan pemerintahan Jokowi untuk mendorong pertumubuhan perekonomian Indonesia saat ini.
Presiden mengeluarkan paket kebijakan ekonomi yang diharapkan mampu untuk untuk mendongkrak laju perekonomian di Indonesia. Adapun paket kebijakan ekonomi yang dibuat Presiden jokowi sampai saat ini terdapat 2 tahap kebijakan sebagai berikut.
Kebijakan ekonomi Tahap 1
Presiden Jokowi
1.      Penguatan pembiayan ekspor melalui National Interest Account.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penugasan Kepala Lembaga Pembiayaan Ekspor Nasional, deregulasinya penerbitan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pembentukan Komite Penugasan Khusus Ekspor.
Komite ini yang anggotanya berasal dari beberapa kementerian/lembaga, menurut Menko Perekonomian, akan bertugas memastikan pelaksanaan National Interest Account berjalan efektif. Proyek yang terpilih harus memenuhi kriteria, ada 6246 kriteria.
2. Penetapan harga gas untuk industri tertentu di dalam negeri.
3. Kebijakan pengembangan kawasan industri
4. Kebijakan memperkuat fungsi ekonomi koperasi
5. Kebijakan simplikasi perizinan perdagangan.
6. Kebijakan simplifikasi visa kunjungan dan aturan pariwisata.
7. Kebijakan elpiji untuk nelayan.
Adanya konverter yang mengefisienkan penggunaan biaya yang digunakan oleh nelayan. Manfaat yang bisa diperoleh, menurut Menko Perekonomian Darmin Nasution, apabila sekali melaut nelayan kecil membutuhkan solar sampai dengan 30 liter dengan biaya bahan bakar Rp6.900/liter, akan hemat sebesar Rp144.900.
“Artinya dengan modal solar Rp62.100, nelayan mendapatkan 10 kg ikan dengan asumsi seharga Rp20.000/kg, maka nelayan memperoleh keuntungan tambahan dibanding sebelumnya sebesar Rp137.900. Kebijakan ini tetu akan meningkatkan produksi ikan tangkap nasional, sekaligus memperbaiki kesejahteraan nelayan,” terang Darmin.
8. Stabilitas harga komiditi pangan
9. Melindungi masyarakat berpendapatan rendah dan menggerakkan ekonomi pedesaan.
10. Pemberian Raskin atau Beras Kesejahteraan untuk bulan ke-13 dan ke-14.
 Kebijakan ekonomi Tahap 2
1.      Kemudahan Layanan Investasi 3 Jam
Untuk menarik penanaman modal, terobosan kebijakan yang akan dilakukan adalah memberikan layanan cepat dalam bentuk pemberian izin investasi dalam waktu tiga jam di Kawasan Industri. Dengan mengantongi izin tersebut, investor sudah bisa langsung melakukan kegiatan investasi. Regulasi yang dibutuhkan untuk layanan cepat investasi 3 jam ini adalah Peraturan Kepala BKPM dan Peraturan Pemerintah mengenai Kawasan Industri serta Peraturan Menteri Keuangan.


2.      Pengurusan Tax Allowance dan Tax Holiday Lebih Cepat
Tax holiday adalah pembebasan pajak yang diberikan kepada perusahaan yang baru dibangun pada sebuah negara dalam periode tertentu. Sedangkantax allowance adalah pengurangan pajak yang dihitung berdasarkan besar jumlah investasi yang ditanamkan.
Setelah dalam 25 hari syarat dan aplikasi dipenuhi‎, pemerintah mengantongi keputusan bahwa investasi tersebut dapat menerima tax allowance atau tidak. Sedangkan untuk tax holiday, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memutuskan pengesahannya maksimun 45 hari setelah semua persyaratan dipenuhi.
3. Pemerintah Tak Pungut PPN Untuk Alat Transportasi
Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2015 tentang impor dan penyerahan alat angkutan tertentu dan penyerahan jasa kena pajak, terkait angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN. Pemerintah akan memberikan insentif berupa tidak memungut PPN untuk beberapa alat transportasi, terutama adalah galangan kapal, kereta api, pesawat, dan termasuk suku cadangnya
4. Insentif fasilitas di Kawasan Pusat Logistik Berikat
Dengan adanya pusat logistik, maka perusahaan manufaktur tidak perlu impor dan tidak perlu mengambil barang dari luar negeri karena cukup mengambil dari gudang berikat. Rencananya hingga menjelang akhir tahun akan ada dua pusat logistik berikat yang siap beroperasi, yakni di Cikarang terkait sektor manufaktur dan di Merak terkait BBM.
5. Insentif pengurangan pajak bunga deposito
Insentif ini berlaku terutama eksportir yang berkewajiban melaporkan devisa hasil ekspor (DHE) ke Bank Indonesia. DHE disimpan dalam bentuk deposito 1 bulan, tarifnya akan diturunkan 10 persen, 3 bulan maka menjadi 7,5 persen, 6 bulan menjadi 2,5 persen dan di atas 6 bulan 0 persen. Jika dikonvert ke rupiah, maka tarifnya 1 bulan 7,5 persen, 3 bulan 5 persen, dan 6 bulan langsung 0 persen.
6. Perampingan Izin Sektor Kehutanan
Izin untuk keperluan investasi dan produktif sektor kehutanan akan berlangsung lebih cepat. Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan sebanyak 14 izin. Dalam paket kebijakan tahap dua, proses izin dirampingkan menjadi 6 izin . Perampingan ini melibatkan revisi 9 peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


Kebijakan ekonomi Tahap 3

1.    Penurunan harga BBM, listrik dan gas
 BBM
– Harga avtur, LPG 12 kg, Pertamax, dan Pertalite efektif turun sejak 1 Oktober 2015.
– Harga solar turun Rp 200 per liter baik untuk solar bersubsidi ataupun non-subsidi. Dengan penurunan ini, harga eceran solar bersubsidi akan menjadi Rp 6.700 per liter. Penurunan harga solar ini berlaku 3 hari sejak pengumuman ini.
– Harga BBM jenis premium tetap alias tidak berubah, yakni Rp 7.400 per liter di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) dan Rp 7.300 per liter (di luar Jamali).
Listrik
– Tarif listrik untuk pelanggan industri I3 dan I4 akan turun mengikuti turunnya harga minyak bumi (automatic tariff adjustment).
– Diskon tarif hingga 30 persen untuk pemakaian listrik mulai tengah malam pukul 23.00 hingga pagi hari pukul 08.00, pada saat beban sistem ketenagalistrikan rendah.
– Penundaan pembayaran tagihan rekening listrik hingga 60 persen dari tagihan selama setahun dan melunasi 40 persen sisanya secara angsuran pada bulan ke-13, khusus untuk industri padat karya.
Gas
– Harga gas untuk pabrik dari lapangan gas ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk, yakni sebesar 7 dollar AS million metric british thermal unit (MMBTU).
– Harga gas untuk industri lainnya (seperti petrokimia dan keramik) akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri masing-masing. Penurunan harga gas dimungkinkan dengan melakukan efisiensi pada sistem distribusi gas serta pengurangan penerimaan negara atau PNBP gas. Meski demikian, penurunan harga gas ini tidak akan memengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian perusahaan gas yang berkontrak kerja sama.
– Penurunan harga gas untuk industri tersebut akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2016.
2.    Perluasan penerima KUR
Setelah menurunkan tingkat bunga KUR dari sekitar 22 persen menjadi 12 persen pada paket kebijakan ekonomi tahap III ini, pemerintah memperluas penerima KUR. Kini keluarga yang memiliki penghasilan tetap atau pegawai dapat menerima KUR untuk dipergunakan dalam sektor usaha produktif.
3.    Penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal
Dalam rangka menunjang perekonomian di bidang pertanahan, Kementerian ATR akan revisi peraturan menteri nomor 2 tahun 2015 tentang standar pelayanan dan pengaturan agraria. Isinya itu menyangkut pemberian hak atas tanah, jhususnya hak guna usaha (HGU). Selain pemberian hak, perpanjangan hak dan pembaharuan hak juga akan disederhanakan menjadi waktu pelayanannya lebih pendek. 
Kebijakan ekonomi Tahap 4
1.      Kebijakan pengupahan yang adil, sederhana dan terproyeksi
Pengupahan dengan sistem formula, sehingga upah dipastikan naik setiap tahun mengikuti tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
2.      Kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang lebih murah dan luas.
Untuk mendorong gerak roda ekonomi masyarakat, pemerintah memberikan subsidi bunga yang lebih besar bagi KUR, dengan melakukan Perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat antara lain mengatur perluasan KUR. Dengan adanya perubahan ini, maka pemerintah bermaksud mendorong peningkatan dan perluasan akses usaha mikro, kecil, dan menengah sektor usaha produktif kepada pembiayaan lembaga keuangan dan dalam jangka menengah meningkatkan inklusi finansial, yang saat ini masih relatif rendah dibanding negara-negara tetangga.
3.      Kebijakan Kredit Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk ekspor guna mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kebijakan yang diberikan pemerintah adalah pemberian pinjaman modal dengan bunga rendah. Tujuannya adalah untuk mendorong ekspor berpihak kepada UKM, menjaga agar para pekerja tidak mengalami PHK.


Kebijakan ekonomi tahap 5
1.      Diskon tarif pajak penghasilan (PPh) untuk perusahaan yang melakukan revaluasiasset.
Selama ini perusahaan yang melakukan revaluasi asset dikenakan tariff pajak sebesar10%. Pada paket jilid V diberikan insentif sebesar
v  Revaluasi asset hingga 31 Desember 2015, tariff PPh 3% dari selisih asset.
v  Revaluasi asset 1 januari hingga 30 Juni 2016, tariff PPh 4%3.
v  Revaluasi asset 1 Juli hingga 31 Desember 2016, tariff PPh 6%
Keuntungan revaluasi asset bagi perusahaan:
v  Dengan melakukan revaluasi asset nilai asset perusahaan akan naik.
v  Selisih nilai asset bias digunakan untuk menambah modal usaha danekspansi. Keuangan korporasi juga akan semakin membaik.

2.      Penghapusan pajak berganda untuk kontrak kolektif dan investasi real estate (DIRE)/Real Estate Investment Trust (REIT)
-DIRE adalah kontrak investasi kolektif (KIK) mirip reksadana. DIRE jugamenggunakan istilah nilai kativa bersih (NAB).
-DIRE khusus menempatkan dana pada asset dasar berupa property. Melalui produkDIRE, investor bias memiliki property fisik tanpa harus membeli secara langsung.
-Di Indonesia, DIRE masih mengenakan PPh 5% terhadap perusahaan penghimpunasset (SPV) dan perusahaan penerbit DIRE. Pajak lainnya adalah Bea perolehan hakatas tanah dan bangunan 5%. Di Singapura DIRE bebas pajak.
-Di Indonesia, baru satu perusahaan yang menerbitkan DIRE yaitu Ciptadana AssetManagement yang diluncurkan pada 12 Januari 2012.

Paket kebijakan ekonomi Tahap 6
1.      Insentif pajak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
 Menggerakan kawasan di wilayah pinggiran melalaui pengembangan KEK. KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu yang tercakup dalam wilayah hukum RI yang ditetapkakn untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. KEK dibentuk untuk membuat lingkungan kondusif bagi aktivitas investasi, ekspor,dan perdagangan guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi.
2.      Perizinan impor bahan baku obat
-          Waktu perizinan dipangkas hanya 342 menit / 5,7 jam
-          Proses cepat(paperless) perizinaan impor bahan baku obat

3.      Regulasi sumber daya air
- Menyusun rancangan peratauran Pemerintah tentang Pengusahaan Sumber Daya Air(RPP Pengusaha SDA)
-Menyusun RPP tentang Sistem Penyediaan Air Minum (RPP SPAM)
-Memastikan bahwa badan usaha swasta tidak menguasai keseluruhan sub system penyelenggaraan SPAM
-Badan usaha swasta melakukan penyediaan air minum untuk memenuhi kebutuhansendiri

6 paket kebijakan yang dibuat pemerintahan Jokowi direspon postif oleh pasar. Terobosan-terobasan yang dibuat cukup membuat ekonomi Indonesia ditingkat yang cukup aman pada saat terjadi gejolak dipasar keuangan.

Banyaknya pemangkasan anggaran dengan memotong izin untuk membuka usaha,diharapkan akan meminimlkan kesulitan ekonomi dan PHK besar – besaran. Melihat fakta Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak naik semakin memperlihatkan keberhasilan kebijakan tersebut. tekanan atas nilai tukar rupiah juga memacu pertumbuhan ekonomi dengan menarik Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke bank dalam negeri. Karena kebijakan – kebijakan ekonomi yang dibuat lebih kepada memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan pebisnis dan hanya kebijakan tahap 4 saja yang mengatur tentang upah buruh yang kebijakannya dirasakan langsng oleh masyarakat.  Walaupun beberapa kebijakan yang dibuat bukan kebijakan jangka pendek sehingga tidak bisa langsung dirasakan manfaatnya. Tapi pemerintah terus membangun inovasi kebijakan yang nantinya akan lebih efisien dan segera dapat dirasakan oleh masyarakat menengah kebawah. 



1 komentar: