Kamis, 08 Juni 2017

Review Jurnal

Judul :Perikatan Antara Bank Dan Asuransi Dalam Melindungi Uang Tunai Yang Ada Di Bank
(Studi Pada Bank Sumut Dan  Pt. Asuransi Askrida)
Penulis :Siti Ayuna Sari
Institusi:Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara 



ABSTRAK

Di dalam menjalankan usahanya setiap orang baik secara perorangan maupun dalam bentuk  badan usaha, besar kemungkinan akan menghadapi suatu kerugian atau suatu kehilangan. Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat sering berhubungan dengan lembaga perbankan, baik untuk keperluan menyimpan uang maupun untuk keperluan meminjam uang. Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya tentu mempunyai resiko. Resiko-resiko yang akan timbul telah disadari oleh bank, oleh karena itu bank perlu mengamankan bukan saja secara yuridis tetapi juga secara fisik.  Apabila resiko ini menjadi kenyataan, maka bank akan mengalami kerugian. Dalam hal ini bank tidak mau menanggung kerugian itu sendirian. Untuk itu bank berusaha mengalihkan resiko-resiko itu kepada pihak lain yang bersedia untuk itu. Adapun perusahaan yang bersedia menanggung kerugian itu adalah perusahaan asuransi. 
Sehubungan dengan hal tersebut maka timbul permasalahan bagaimana prinsip dan alasan  yang menjadi dasar bagi  bank sebelum melakukan perikatan dengan asuransi, bagaimana bentuk perikatan antara Bank dan Asuransi dalam melindungi uang tunai yang ada di bank, dan bagaimana pelaksanaan pemenuhan klaim ganti rugi pada asuransi penyimpanan uang tunai yang ada di bank. 
Penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian berada di PT. Bank SUMUT dan PT. Asuransi ASKRIDA. Sumber data berasal dari data sekunder yaitu data yabg dikumpulkan melalui studi dokumen terhadap bahan kepustakaan didukung wawancara dengan para informan yang berhubungan dengan judul tesis. Metode pengumpulan data adalah dengan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). 
Berdasarkan hasil penelitian dapat dilihat bahwa prinsip yang menjadi dasar bagi bank sebelum melakukan perikatan dengan asuransi adalah prinsip pengalihan resiko dan prinsip kehati-hatian. Sedangkan yang menjadi alasan bagi bank sebelum melakukan perikatan dengan asuransi adalah untuk menciptakan stabilitas system keuangan dari bank dan pelaksanaan dari kerangka kerja Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Bentuk perikatan antara bank dan asuransi adalah perjanjian baku. Saran-saran terhadap hasil penelitian adalah institusi perbankan mesti dikelola secara hati-hati (prudent) oleh manajemen yang professional, dan pihak asuransi juga diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi bank apabila terjadi pencurian,perampokan atau kehilangan terterhadap uang tunai yang ada di bank. 

Kata Kunci :  Perikatan,Perlindungan Uang Tunai 



PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Lembaga perbankan merupakan inti dari sistem keuangan di setiap negara. Bank adalah lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi orang perseorangan, badan-badan usaha swasta, badan-badan usaha milik Negara, bahkan lembagalembaga pemerintahan menyimpan dana-dana yang dimilikinya. “Melalui kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian”. 
Di Indonesia masalah yang terkait dengan bank diatur dalam Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan merumuskan bahwa “bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.  
Banyak alasan yang membuat orang jadi nasabah bank. Ditinjau dari segi nasabah penyimpan (penabung), alasan nasabah menyimpan uangnya di Bank antara lain keamanan uangnya lebih terjamin dari pada di simpan sendiri di dalam rumah. 
Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya tentu mempunyai resiko. Resikoresiko yang akan timbul telah disadari oleh bank, oleh karena itu bank perlu mengamankan bukan saja secara yuridis tetapi juga secara fisik.  
“Pengertian resiko diberi batasan sebagai kemungkinan terjadinya suatu keuntungan yang semula diharapkan tidak tercapai karena kejadian di luar kuasa manusia atau perbuatan manusia”. Resiko yang diderita dapat berupa kerusakan kerugian atau kehilangan keuntungan yang diharapkan sehingga menyebabkan timbulnya upaya untuk menghindari dan mengalihkan resiko kepada  pihak lain yang bersedia menanggungnya, dalam hal ini adalah pihak asuransi. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan akan rasa aman kepada masyarakat, yaitu dengan mengadakan perjanjian pelimpahan resiko dengan pihak lain. Perjanjian semacam ini disebut perjanjian asuransi. 
“Pengertian asuransi dapat juga kita lihat dalam Undang-Undang No. 2 Tahun  
1992 dan diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, memberikan defenisi yang lebih lengkap tentang asuransi jika dibandingkan dengan pasal 246 KUHD”. 
Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. 

Salah satu usaha bank untuk memberikan perlindungan terhadap nasabah adalah dengan melakukan perikatan kepada asuransi dalam melindungi uang tunai yang ada di bank tersebut. Menurut Subekti, “perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan antara dua orang/lebih atau dua pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu”. Menurut Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), “perikatan lahir karena suatu perjanjian atau karena undang-undang”. Berdasarkan pasal tersebut, perjanjian merupakan sumber perikatan, kodrat perjanjian itu sendiri dan kebutuhan masyarakat menghendaki agar setiap orang memenuhi perjanjian. 
Menurut Pasal 1313 KUHPerdata, pengertian perjanjian adalah “suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”. Walaupun perikatan dan perjanjian mempunyai ciri-ciri yang sama, namun ada perbedaannya. Perbedaannya bahwa perikatan adalah sutau pengertian yang abstrak sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang konkrit.  
Kita tidak dapat melihat suatu perikatan, hanya dapat membayangkannya dalam alam pikiran kita. Tetapi kita dapat melihat atau membaca suatu perjanjian ataupun mendengarkan perkataan-perkataannya. Yang perlu diingat adalah bahwa “perikatan merupakan suatu pengertian hukum (rechtsbegrip) dan karena itu tidak ada wujudnya, sedangkan yang kelihatan, kalau ia berupa suatu perjanjian tertulis, adalah perjanjiannya”. 

2. RUMUSAN MASALAH

a) Bagaimana prinsip dan alasan  yang menjadi dasar bagi  bank sebelum melakukan perikatan dengan asuransi? 
b) Bagaimana bentuk perikatan antara Bank dan Asuransi dalam melindungi uang tunai yang ada di bank? 
c) Bagaimana pelaksanaan pemenuhan klaim ganti rugi pada asuransi penyimpanan uang tunai yang ada di bank? 



METODE PENELITIAN
Pengertian metode penelitian yang dilakukan dalam tesis ini adalah suatu cara penyelidikan atau pemeriksaan dengan menggunakan penalaran yang berpikir logis berdasarkan nilai-nilai, azas-azas dan norma-norma, serta teori-teori yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. 
1. Spesifikasi Penelitian 
“Jenis penelitian ini adalah penelitian yang berbasis kepada yuridis normatif, yaitu dengan meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder yang meliputi buku-buku  serta norma-norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan, azas-azas hukum, kaedah hukum dan sistematika hukum serta mengkaji ketentuan perundang-undangan, putusan pengadilan dan bahan hukum lainnya”. 
Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analisis. Bersifat deskriptif maksudnya dari penelitian ini diharapkan diperoleh gambaran secara rinci dan sistematis tentang permasalahan yang akan diteliti. “Analisis dimaksudkan berdasarkan gambaran fakta yang diperoleh akan dilakukan analisis secara cermat bagaimana menjawab permasalahan”. 
2. Sumber Data 
Data dalam penelitian ini diperoleh dengan mengumpulkan data sekunder. Data sekunder adalah data yang dikumpulkan melalui studi dokumen terhadap bahan kepustakaan. 
3. Alat Pengumpulan Data 
Dalam melakukan penelitian ini, metode pengumpulan datanya adalah dengan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Dalam penelitian ini, penelitian kepustakaan (library research) bertujuan untuk menghimpun data-data yang berasal dari buku-buku, peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, maupun majalah-majalah yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. 
Sedangkan penelitian lapangan (field research) dimaksudkan untuk mengadakan wawancara dengan informan yang berhubungan dengan materi penelitian ini. Dalam melakukan penelitian lapangan ini digunakan metode wawancara dengan menggunakan pedoman wawancara (depth interview) secara langsung. 


4. Analisis Data 
Analisis data dilakukan setelah diadakan terlebih dahulu pemeriksaan, pengelompokan, pengolahan dan dievaluasi, lalu dianalisis secara kualitatif dengan mempelajari seluruh jawaban. Dengan demikian kegiatan analisis ini diharapkan akan dapat menghasilkan kesimpulan dengan permasalahan dan tujuan penelitian yang benar dan akurat serta dapat dipersentasekan dalam bentuk deskriptif.
RINGKASAN PEMBAHASAN

Bank Indonesia sebagai lembaga yang mempunyai otoritasmengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia telahmenerbitkan serangkaian regulasiRegulasi tersebutmengesankan tanggung jawab Bank Indonesia untukmengamankan dana masyarakat yang disimpan pada bank di Indonesia.
Fungsi utama bank dalam suatu perekonomian adalah untukmemobilisasi dana masyarakat dan secara tepat serta cepatmenyalurkan dana tersebut kepada penggunaan atau investasiyang efektif dan efisienFungsi seperti itu dapat dikatakansebagai aliran darah bagi perkembangan perekonomian danpeningkatan standar taraf hidup.
Fungsi lainnya adalah sebagai lembaga penyedia instrumenpembayaran untuk barang dan jasa yang dapat dilakukansecara cepatefisien dan aman. Fungsi ini akan berjalanapabila penjual dan pembeli barang dan jasa meyakini bahwainstrumen yang digunakan untuk pembayaran tersebut akanditerima dan dibayar oleh semua pihak dalam suatu transaksidan transaksi ikutannyaTanpa adanya kepercayaanmakafungsi dimaksud tidak akan berjalan.
Disetiap negarafungsi bank merupakan jantung dari pasaruang. Fungsi bank seperti itu sudah berjalan sejak abadpertengahan.
Di samping itu kepercayaan masyarakat diperlukan pula karena bank tidak memiliki uang tunai yang cukup untukmembayar kewajiban kepada seluruh nasabahnya sekaligus.
mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak ataumengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihakmanapun juga.
Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenangmenetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakanpelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruhmasyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya.Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapatbertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Bank merupakan institusi kepercayaan. Di institusi itumasyarakat menyimpan dananya untuk kemudian disalurkandalam bentuk kredit. Peran institusi perbankan begitu penting.Tidak heran bila otoritas perbankan membuat berbagai rambuuntuk perbankan. Bahkanregulasi di sektor perbankanterbilang paling lengkap dibandingkan dengan institusikeuangan lain. Hal itu wajarsebab jika perbankan mengalamimasalahdampaknya akan dirasakan sektor lain seperti duniausaha, yang akhirnya akan berpengaruh pula padaperekonomian negaraKarena ituinstitusi perbankan mestidikelola secara hati-hati (prudentoleh manajemen yang professional, berdedikasi tinggi dan dijalankan secara jujur.Bila tidakkepercayaan nasabah bank bersangkutan akanberkurang.
Prinsip yang mendasari bank melakukan perikatan denganasuransi adalah pengalihan resiko. Dalam kehidupan manusiafaktor resiko adalah sesuatu yang pasti terjadi. Mulai dariresiko kehilangan aset atau hartaresiko sakitcacat total hingga resiko kehilangan jiwa atau meninggalTidak semuaresiko dapat diasuransikan. Resiko - resiko yang dapatdiasuransikan adalah resiko yang dapat diukur dengan uang.Seperti diketahui salah satu cara penanggulangan resikoadalah mengasuransikan suatu resiko kepada perusahaanasuransiCara ini dianggap sebagai metode yang paling penting dalam upaya menanggulangi resiko. Karena banyakorang yang berpendapat bahwa manajemen resiko samadengan asuransipadahal keadaan yang sebenarnya tidaklahdemikian.
Sistem keuangan yang stabil adalah sistem keuangan yang kuat dan tahan terhadap berbagai gangguan ekonomi sehinggatetap mampu melakukan fungsi intermediasimelaksanakanpembayaran dan menyebar risiko secara baik. Stabilitas sistemkeuangan adalah suatu kondisi dimana mekanisme ekonomidalam penetapan hargaalokasi dana dan pengelolaan risikoberfungsi secara baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Arti stabilitas sistem keuangan dapat dipahami denganmelakukan penelitian terhadap faktor-faktor yang dapatmenyebabkan instabilitas di sektor keuangan. Ketidakstabilansistem keuangan dapat dipicu oleh berbagai macam penyebabdan gejolak. Hal ini umumnya merupakan kombinasi antarakegagalan pasarbaik karena faktor struktural maupunperilaku. Kegagalan pasar itu sendiri dapat bersumber darieksternal dan internal. Risiko yang sering menyertai kegiatandalam sistem keuangan antara lain risiko kreditrisikolikuiditasrisiko pasar dan risiko operasional.



KESIMPULAN

Prinsip yang mendasari bank melakukan perikatan dengan asuransi adalah pengalihan resiko. Dalam kehidupan manusia, faktor resiko adalah sesuatu yang pasti terjadi. Selain berdasarkan prinsip pengalihan resiko,bank dalam melakukan perikatan dengan asuransi juga didasari oleh prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-
hatian adalah salah satu prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehatihatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Adapun yang menjadi alasan bagi bank dalam melakukan perikatan dengan asuransi, adalah stabilitas sistem keuangan (SSK) dan jarring pengaman sistem keuangan (JPSK). 
Dalam perikatan antara bank dan asuransi dalam melindungi uang tunai yang ada di bank, perjanjian yang dipakai adalah perjanjian baku dan di buat dengan akta dibawah tangan. Dimana isi dari perjanjian tersebut telah ditentukan terlebih dahulu oleh pihak asuransi. Pihak bank hanya mengajukan rencana maksimal uang yang akan dipertanggungkan, dan apabila pihak asuransi menyetujui, maka pihak bank dan asuransi membuat suatu perikatan dengan menandatangani surat perjanjian baku tersebut. Pihak bank yang akan bekerjasama dengan pihak asuransi hanya dapat menandatangani perjanjian tersebut apabila menyetujui isinya tanpa dapat merubah bentuk atau isi dari perjanjian. Setelah perjanjian kerjasama melindungi uang uang tunai tersebut ditandatangani oleh para pihak, maka sejak saat itulah lahir perikatan antara bank dan asuransi yang kemudian melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak yang harus dilaksanakan. Perjanjian yang ditandatangani oleh bank dan asuransi tersebut dibuat dengan akta perjanjian di bawah tangan karena dalam pembuatan perjanjian sampai penandatanganannya tidak melalui pejabat umum, tetapi hanya diantara para pihak yang bersangkutan. 
Tata cara pengajuan klaim dapat dilaksanakan dengan 2 (dua) cara yaitu : Secara umum, yaitu suatu tuntutan atas suatu hak, yang timbul karena persyaratan dalam perjanjian yang ditentukan sebelumnya telah dipenuhi. Secara khusus, yaitu suatu tuntutan dari pihak pemegang polis atau yang ditunjuk kepada pihak asuransi, atas sejumlah pembayaran uang pertanggungan atau nilai tunai yang timbul karena syarat-syarat dalam perjanjian asuransinya telah dipenuhi. 
















DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU-BUKU 
Abdurrahman, A, Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan, Pradnya Paramita, Jakarta,  1993. 
Abdulhay, Marhainis, Hukum Perdata Material, Jilid II, Pradnya Paramita, Jakarta, 1984.  
Ali, A. Hasymi, Dasar-Dasar Asuransi, Balai Aksara, Jakarta, 1981. 
Badrulzaman, Mariam Darus, Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001. 
__________________, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, 1994. 
__________________, KUHPerdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Alumni, Bandung, 1983. 
__________________, Perjanjian Baku (Standard), Perkembangannya Di Indonesia, Alumni, Bandung, 1980. 
Djumhana, Muhammad, Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,  2000. 
Dirdjosisworo, Soedjono, Konttrak Bisnis: Menurut Sistem Civil Law, Common Law, Dan Praktek Dagang Internasional, Mandar Maju, Bandung, 2003.  
Friedman, W, Teori Dan Filsafat Hukum (Legal Theory), diterjemahkan oleh Muhammad Arifin, Rajawali, Jakarta, 1990. 
Fuady, Munir, Hukum Perkreditan Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996. 
Gunanto, H, Asuransi Kebakaran Di Indonesia, Tirta Pustaka, Jakarta, 1984. 
Hartono, Sunaryati, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20,  Alumni, Bandung, 1994. 
Hartono, Sri Rejeki, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Sinar Grafika, Jakarta, 2001. 
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta, 2005. 
Ibrahim, Johanes dan Lindawaty Sewu, Hukum Bisnis: Dalam Persepsi Manusia Modern, Refika Aditama, Bandung, 2004. 

Johni, Ibrahim, Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang, 2005 
Kamello, Tan, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan, Alumni, Bandung, 2004. 
Meliala S, Djaja, Perkembangan Hukum perdata Tentang Banda Dan Hukum Perikatan, Nuansa Aulia, Bandung, 2007. 
Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1985. 
Miru, Ahmadi, Hukum Kontrak Perencanaan Kontrak, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007. 
Moleong, Lexy J, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2002. 
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Asuransi Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006. 
____________________, Pengantar Hukum Pertanggungan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994. 
Muis, Abdul, Hukum Asuransi Dan Bentuk-Bentuk Perasuransian, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2005. 
__________, Bunga Rampai Hukum Dagang, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 1990. 
Otje Salman S, HR dan Anton F Susanto, Teori Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2005. 
Prakoso, Djoko, dkk, Hukum Asuransi Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 1997 
Purba, Radiks, Memahami Asuransi Di Indonesia, Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta, 1992. 
Purwosutjipto, H.M.N., Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia (Hukum Pertanggungan), Djambatan, Jakarta, 1990. 
Prihartono, M. Wahyu, Manajemen Pemasaran Dan Tata Usaha Asuransi, Pengantar Asuransi II, Kanisius, Yogyakarta, 2001. 
___________, Mengenal Asuransi Angkutan Darat Dan Udara, Djambatan, Jakarta, 1997. 
Simanjuntak, Emmy Pangaribuan, Hukum Pertanggungan (Pokok-Pokok Pertanggungan Kerugian, Kebakaran dan Jiwa), FH-UGM, Yogyakarta, 1990. 
__________________, Beberapa Aspek Hukum Dagang di Indonesia, Bina Cipta, Jakarta, 1976. 
Sastrawidjaja, M. Suparman, Endang, Hukum Asuransi, Perlindungan Tertanggung, Asuransi Deposito, Usaha Perasuransian, Alumni, Bandung, 1993. 

Sautma Hotma Bako, Ronny,  Hubungan Bank Dan Nasabah Terhadap Produk Tabungan dan Deposito (Suatu Tinjauan Hukum Terhadap Perlindungan Deposan Di Indonesia Dewasa Ini), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995. 
Satrio, J, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992. 
_______,  Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993. 
Setiawan, R, Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, Bina Cipta, Bandung, 1987. 
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Pers, Jakarta, 1986. 
_________, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, 1990. 
Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen, Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan Dan Jaminan Perorangan, Liberty, Yogyakarta, 1980. 

Sjahdeni, Sutan Remy, Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 1993. 

Subekti, Hukum perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 1979. 
______, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT.Intermasa, Jakarta, 2001 
______, Bunga Rampai Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1992 
______, Hukum Pembuktian, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2001 
Supranto, J, Metode Penelitian Hukum Dan Statistik, Rineka Cipta, Jakarta, 2003. 
Suryabrata, Samadi, Metodologi Penelitian, Raja Gravindo Persada, Jakarta, 1998. 
William, Howard, Filsafat Politik Kant (Kant’s Political Philosophy), diterjemahkan oleh Muhammad Hardani, JP-Pres & IMM, Surabaya, 2003. 

B. WEBSITE 
Ensiklopedia Bebas, Wikipedia Bahasa Indonesia, Teori, http://id.wikipedia.org/wiki/teori, diakses 6 Januari 2010. 

Fungsi Dan Pengertian Uang/Duit/Doku/Fulus/Hepeng Sebagai Alat Transaksi Sehari-Harihttp://organisasi.org/fungsi-dan-pengertian-uang-duit-dokufulus-hepeng-sebagai-alat-transaksi-sehari-hari,diakses 9 April 2010. 
Hukum Perikatanhttp://id.shvoong.com/law-and-politics/law/1831463-hukumperikatan/, diakses 15 April 2010. 
Kerlinger, Defenisi teori, http://www.pdf-search-engine.com/defenisi-teori-pdf.html, diakses 6 Januari 2010. 
Morton, G, Principle Of LifeAnd Health Insurance, LOMA, 
Pengertian Uang Dan Bank, http://sobatbaru.blogspot.com/2008/05/pengertian-uangdan-bank.html, diakses 9 April 2010. 
Perusahaan Asuransi, http://www.perfspot.com/docs/doc.asp?id=847414,diakses 10 Januari 2010. 
Asuransi, http://id.wikipedia.org/wiki/asuransi, diakses 10 januari 2010. 
Rahmi, Perjanjian Asuransihttp://umirahmi.wordpress.com/2009/05/24/perjanjianasuransi/, diakses 7 April 2010. 
Paper Perusahaan Asuransi
http://www.askrida.com/content.php?id=44, diakses pada tanggal 13 April 2010 
Peran Bank Indonesia Dalam Stabilitas Keuangan, 

C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek), Diterjemahkan Oleh R. Subekti, Cetakan ke-25, Jakarta : Pradnya Paramita, 1992. 
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. 
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha perasuransian, lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1992. 
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 182 Tahun 1998. 

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan. 
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 Tentang Penerapan Manajemen Resiko Bagi Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/2003 Tentang Penerapan Manajemen Resiko Bagi Bank Umum.
D. KAMUS 

Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi ketiga, Jakarta : Balai Pustaka, 2001.
NE, Algra MR, Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae, Belanda-Indonesia, Jakarta : Bina Cipta, 1983. 
E. MAKALAH 
Aryawan, Made Rawa, Azas Kebebasan Berkontrak Dalam Kaitannya Dengan Kewenangan Hakim Untuk Menilai Eksistensi Kontrak, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 1, 2003. 

Atmadja, Asikin Kesuma, SH., Pembatasan Rentenir sebagai Perwujudan Pemerataan Keadilan, Varia Peradilan Tahun II, No. 27, Februari 1987. 
Bismar Nasution, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Perbandingan Hukum, Makalah disampaikan pada Dialog Interaktif  tentang Penelitian Hukum dan 
Hasil Penulisan Hukum pada Majalah Akreditasi, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 18 Februari 2003. 
Manan,Bagir, Kedudukan Bank Indonesia Sebagai Bank SentralMonograph, 2000 
Soebagjo, Felix S, Perkembangan Azas-Azas Hukum Kontrak Dalam Praktek Bisnis Selama 25 Tahun terakhir, makalah disampaikan dalam Pertemuan Ilmiah Perkembangan Hukum Kontrak Dalam Praktek Bisnis Indonesia, Jakarta, 18 – 19 Februari 2003. 
Syamsul Bahri, T, Diktat Kuliah Hukum Perikatan, Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2010. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar